Bandung – Pada awal Februari tahun ini, Kabupaten Bandung dilarang untuk menyetor sampah ke TPA Sarimukti. Hal ini membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha menyinggung kembali soal inovasi penyelesaian sampah di Kota Bandung. Ia kembali mengingatkan Pemkot tentang kelanjutan pembangunan PLTSa Kota Bandung, karena menyadari bahwa kuota pembuangan ke TPA Sarimukti akan semakin berkurang. Dikhawatirkan bahwa Kota Bandung tidak akan bisa membuang sampah lagi seperti Kabupaten Bandung.

“Inovasi insinerator, yakni pembakaran sampah dengan cara yang ramah lingkungan, Perda-nya juga belum dihapus. Ini perlu diperhatikan karena untuk kepentingan bersama,” kata Achmad dalam keterangan yang diterima pada Kamis (22/2/2024).

Ini bukan kali pertama Achmad mengingatkan Pemkot Bandung soal insinerator. Beberapa waktu yang lalu, ia juga menyinggung penilaiannya bahwa pemerintah salah melangkah. Mega proyek PLTSa direncanakan akan menghasilkan tenaga listrik di bawah 100 MW dengan nilai investasi mencapai USD90 juta atau sekitar Rp850 miliar. Namun, hingga saat ini proyek tersebut belum terealisasi karena masih dalam tahap kajian ulang oleh Pemkot Bandung dan PT BRIL.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 5 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 seolah tidak diindahkan. Rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung telah lama direncanakan akibat musibah longsor TPA Leuwigajah.

Menurut Achmad, pemerintah harus memiliki keinginan yang serius untuk menyelesaikan masalah sampah di Kota Bandung. Rakyat tidak boleh dibebani karena sudah memenuhi kewajiban seperti membayar pajak retribusi. Langkah terkini yang bisa dilakukan adalah aksi dari masyarakat dengan melibatkan Lurah dan ketua RW untuk membersihkan lingkungan bersama-sama.

Achmad mendorong partisipasi warga dan pemerintah yang peduli terhadap lingkungan dengan membersihkan gorong-gorong dan selokan dari sampah. Hal ini merupakan bagian dari upaya perbaikan untuk mengurangi genangan dan banjir di Kota Bandung yang disebabkan oleh sampah di drainase.

“Aksi membersihkan gorong-gorong dan selokan merupakan upaya perbaikan yang merupakan kepentingan bersama kita semua,” pesan Achmad.

Source link

0 thoughts on “DPRD Membahas Kelangsungan Pembangunan PLTSa Kota Bandung”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *